NASIONAL : Staf Kapolri Serahkan Jawaban Rekomendasi ke Cikeas

Ketika Anda memikirkan news, apa pendapat Anda tentang pertama? Aspek dari news yang penting, yang penting, dan mana yang dapat Anda ambil atau meninggalkan? Anda menjadi hakim.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menyerahkan jawaban rekomendasi akhir Tim Pencari Fakta atau Tim Delapan kepada staf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait proses hukum pimpinan KPK nonaktif Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dokumen jawaban diantarkan oleh staf Kapolri ke kediaman Presiden di Cikeas, Bogor.

"Sesuai jadwal waktu yang diberikan Polri. Kami menyerahkan dokumen (jawabab) pada bapak Presiden melalui staf Kepresidenan pukul 11.00," ucap Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Sabtu (21/11).

Sulistyo menjelaskan, jawaban yang diberikan merupakan hasil kajian dari tim ahli Polri di bawah koordinasi langsung oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Dokumen tersebut tertutup dan tentunya hasil kajian tim di bawah koordinasi bapak Kapolri," kata dia.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda telah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

Ketika ditanya tentang poin-poin jawaban, Sulistyo tidak dapat berkomentar. Dia mengatakan, "Karena sifatnya tertutup, kami tidak bisa memberikan poin-poinnya. Kami tidak bisa membocorkan," ujarnya.

Polri, ucap Sulistyo, kini tinggal menunggu tanggapan Presiden atas rekomendasi akhir Tim Delapan serta jawaban Polri tersebut yang direncanakan akan diumumkan pada hari Senin (23/11). "Kita tunggu, karena Senin (23/11) mau diumumkan, sesuai dengan jadwal bapak Presiden," ujar Sulistyo.

Seperti diberitakan, Tim Delapan merekomendasikan agar proses hukum Bibit-Chandra dihentikan. Kepolisian dapat mengeluarkan Surat Penghentian Perkara (SP3) atau Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selain itu, dilakukan reformasi institusional di kepolisian dan kejaksaan serta reposisi personal kepolisian, kejaksaan, KPK, dan LPSK.

Rekomendasi lain, memberantas makelar kasus di semua lembaga penegak hukum, menuntaskan kasus korupsi PT Masaro Radiokom, kasus Kabareskrim Komjen Susno Duadji dengan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, dan rekomendasi lain.


C8-09 Editor: hertanto

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada news. OK, mungkin bukan seorang ahli. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja lain kali Anda bergabung dengan diskusi pada news.

NASIONAL : Bonaran: Penetapan Tersangka Bukan karena Opini

Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah apa yang Anda ketahui tentang news akurat? Perhatikan paragraf berikut dan bandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru pada news.

JAKARTA, KOMPAS.com - Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, menegaskan, bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh kepolisian harus berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan opini atau desakan dari sekelompok orang.

"Seseorang dijadikan tersangka jangan karena hasrat, keinginan dari Tim Delapan atau masyarakat. Kalau ada hasrat tapi tidak ada bukti, tidak bisa toh. Dijadikan tersangka karena bukti yang kuat," jelas dia saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (21/11).

Hal itu dikatakan ketika dimintai tanggapan adanya desakan dari berbagai pihak agar kepolisian segera menetapkan adik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, tersebut menjadi tersangka. Desakan itu berdasarkan rekaman sadapan yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.

Jika Anda tidak memiliki rincian yang akurat mengenai news, maka Anda mungkin bisa membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Bonaran menjelaskan, jika rekaman sadapan yang dijadikan dasar untuk menjerat kliennya sebagai tersangka, pihak kepolisian harus terlebih dulu membuktikan bahwa proses penyadapan yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum. Ia menganggap bahwa proses penyadapan telah melanggar UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Jangan bicara substansi rekaman dulu. Periksa dulu penyadapan itu legal atau tidak? Kalau kata ahli legal baru kita bicara substansi rekaman. Kalau penyidik memiliki cukup bukti siapapun harus siap jadi tersangka," jelas Bonaran.

Ketika dimintai tanggapan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna bahwa kepolisian sangat ingin menjerat kliennya sebagai tersangka dengan enam pasal sangkaan, Bonaran menanggapi dengan santai. "Saya yakin polisi menetapkan tersangka bukan karena desakan Tim Delapan atau masyarakat," katanya.


C8-09 Editor: made

Jika Anda sudah memilih beberapa petunjuk tentang news bahwa Anda dapat dimasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukan hal itu. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.